“Selain itu, penyidik telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, seperti PPATK, BPN, Disdukcapil Kab. Indramayu, Ditjen AHU Kemenkumham, dan instansi terkait lainnya,” jelasnya.
Diketahui, dalam kasus TPPU Panji Gumilang ini diduga terjadi penyelewengan dana santunan untuk keperluan pribadi. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menetapkan tersangka. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi







