Dugaan Pencucian Uang Oleh Panji Gumilang Telah Periksa 46 Saksi

Kemudian, salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 84 tanggal 13 Agustus 1996, salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 18 tanggal 18 Februari 1999, salinan legalisir akta keputusan badan pendiri YPI nomor 10 tanggal 9 September 2005.

“Selain itu, penyidik telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, seperti PPATK, BPN, Disdukcapil Kab. Indramayu, Ditjen AHU Kemenkumham, dan instansi terkait lainnya,” jelasnya.

Diketahui, dalam kasus TPPU Panji Gumilang ini diduga terjadi penyelewengan dana santunan untuk keperluan pribadi. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menetapkan tersangka. (ernawati/tri)

Editor: Erna Djedi