WARTABANJAR.COM, JAKARTA – pENYIDIK Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa 46 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
“46 orang saksi terdiri dari pihak YPI 7 orang; pihak ex. YPI 4 orang; pihak kepala dan bendahara madrasah MI, MTS, MA 5 orang; pihak pengirim dana 15 orang; pihak penerima dana 9 orang; pihak JTrust Investment 1 orang; pihak Dukcapil Kab. Indramayu 1 orang; pihak BPN Kab. Indramayu 1 orang; pihak BPN Bekasi Kota 1 orang; pihak notaris 1 orang; dan ahli yayasan 1 orang,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Senin (25/9/2023) melalui Tribrata News.
Menurut Karopenmas, pihaknya juga telah memblokir 144 rekening yang terdiri dari 96 rekening pribadi Panji Gumilang; 48 rekening atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, PT. SBMK.
Selain itu juga telah disita dokumen berupa perjanjian kredit JTrust Investment 36 eksemplar; fotokopi legalisir SHM diagunkan di JTrust Investment 41 eksemplar; Warkah tanah atas nama Sdr. PG dan keluarga di BPN Kab. Indramayu 55 eksemplar; buku tanah atas nama Sdr. PG dan keluarga di BPN Kab. Indramayu 220 eksemplar; serta salinan legalisir akta pendirian YPI nomor 61 tanggal 25 Januari 1994.







