WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar langsung merespon arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait modus baru Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lewat kripto. Menurutnya, saat ini pengawasan aset kripto masih menjadi ranah Kementerian Perdagangan.
Meski demikian, sebagai bagian dari Tim Satuan Tugas (Satgas) TPPU, dirinya akan terus memantau cara baru pencucian uang, khususnya berkaitan dengan penggunaan rekening atau jasa dari lembaga keuangan tertentu.
“Pada gilirannya, nanti kami sebagai anggota Tim TPPU ini punya kewenangan untuk memantau hal-hal tadi, termasuk penggunaannya yang beririsan dengan pemakaian rekening atau jasa dari lembaga jasa keuangan lain. Jadi kami akan lihat seperti apa mitigasi risiko yang terjadi terkait dengan TPPU yang lain,” ujar Mahendra dikutip Wartabanjar.com di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (17/4/2024).
Sebagai instrumen keuangan baru, Mahendra menyebut pihaknya masih terus mempelajari bagaimana tata kelola aset digital kripto dan memitigasi potensi resiko yang ada didalamnya.
Baca juga: Waspada! TPPU Dengan Manfaatkan Aset Kripto, Virtual Hingga NFT Hingga Ratusan Trilyun Rupiah
“Sebenarnya esensinya tidak berbeda, cuma terkait dengan digital aset dan kripto tentu sebagai produk baru dan kami perlu pahami lebih baik mengenai faktor risiko yang muncul di situ,” tambahnya.
Sebelumnya, Jokowi menaruh perhatian terhadap pola pelaku TPPU baru berbasis teknologi, seperti cryptocurrency atau aset kripto, aset virtual non-fungible token, hingga uang elektronik yang dibentuk menggunakan perangkat kecerdasan buatan (AI).
Hal ini disampaikan Jokowi dalam Presidential Lecture PPATK di Istana Negara, Rabu (17/4/2024).







