Waspada! TPPU Dengan Manfaatkan Aset Kripto, Virtual Hingga NFT Hingga Ratusan Trilyun Rupiah

WARTABANJAR.COM, jAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut para pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) kini memiliki cara-cara baru dengan memanfaatkan teknologi. Adapun cara baru dengan teknologi itu, yakni dengan memanfaatkan aset kripto, aset virtual hingga NFT.

Demikian dikatakan Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Negara Jakarta, Rabu (17/04/2024). Presiden bahkan menyebut angka TPPU di aset kripto secara global mencapai US Dollar 8,6 miliar.

“Angka itu setara dengan Rp 139 triliun dan itu bukan besar, tetapi sangat besar sekali,” ungkap Jokowi seperti dikutip Wartabanjar.com dari Beritasatu.com.

Angka tersebut dirilis dari Crypto Crime Record pada 2022 dan terjadi indikasi praktik pencucian uang dengan aset kripto yang mencapai US Dollar 8,6 miliar atau Rp 139 triliun.

Jokowi meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar terus mempelajari model baru dalam praktik pencucian uang ini.

Baca juga: Tingkatkan Produksi Padi, Kalsel Jajal Kelapa Sawit Tumpangsari