“Pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu terus kita waspadai, seperti cryptocurrency, aset virtual NFT, kemudian aktivitas lokapasar, elektronik money, dan AI yang digunakan untuk otomasi transaksi dan lain lain,” ujar Jokowi.
Jokowi kemudian mengungkap adanya laporan indikasi pencucian uang melalui aset kripto senilai US$ 8,6 miliar atau setara Rp 139 Triliun.
“Karena teknologi sekarang ini cepat sekali berubah, bahkan data Crypto Crime Report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto, sebesar Rp 139 triliiun, secara global. Bukan besar, tetapi sangat besar sekali,” ungkapnya. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Tingkatkan Produksi Padi, Kalsel Jajal Kelapa Sawit Tumpangsari
Editor: Sidik Purwoko







