Pria Tabalong Dilaporkan Teman Wanitanya, Embat Barang Saat Nginap di Hotel

“Pelaku AAR saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku AAR, 1 buah handphone warna silver, 1 buah tas warna putih cokelat dengan gambar boneka, 1 buah tas make up warna hitam, 1 buah jam tangan warna coklat, 1 Lembar surat bukti gadai 3 buah cincin poles dan 1 buah kalung senilai Rp3,3 juta,” papar Sutargo. (ermawati)

Editor: Erna Djedi