Pria Tabalong Dilaporkan Teman Wanitanya, Embat Barang Saat Nginap di Hotel

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang pria diamankan Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK.

Pria berinisial AAR (33), warga desa Luk Bayur Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, ditangkap Jumat ( 22/9/2023) pagi.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo SH MM menjelaskan pelaku AAR diamankan di sebuah rumah di jalan Trans Tanjung-Kaltim, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

AAR diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya pada Sabtu (9/9/2023) pagi.

Kejadian bermula saat AAR mengajak korban seorang perempuan berinisial Y (33) warga Kecamatan Sungai Buluh, Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk ketemuan.

Baca juga: Polri Turunkan Divpropam ke Kaltara, Usut Tewasnya Pengawal Pribadi Kapolda

Keduanya berjanji bertemua di sebuah hotel di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada Jumat (8/9) malam.