WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang pria diamankan Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK.
Pria berinisial AAR (33), warga desa Luk Bayur Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, ditangkap Jumat ( 22/9/2023) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo SH MM menjelaskan pelaku AAR diamankan di sebuah rumah di jalan Trans Tanjung-Kaltim, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
AAR diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya pada Sabtu (9/9/2023) pagi.
Kejadian bermula saat AAR mengajak korban seorang perempuan berinisial Y (33) warga Kecamatan Sungai Buluh, Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk ketemuan.
Baca juga: Polri Turunkan Divpropam ke Kaltara, Usut Tewasnya Pengawal Pribadi Kapolda
Keduanya berjanji bertemua di sebuah hotel di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada Jumat (8/9) malam.







