Tiktok Shop Dianggap ‘Membunuh’ UMKM

Baca Juga

Karhutla di Jingah Habang Hanguskan 8 Hektare LahanĀ 

Diketahui, saat ini pemerintah berencana melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Hal tersebut sebagai respon dari keluhan pelaku usaha yang tidak mampu bersaing dengan serbuan barang murah dari luar negeri melalui platform social-commerce. (rilis)

Editor Restu