Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra 18 September – 1 Oktober Sasar 15 Pelanggaran

    WARTABANJAR.COMOperasi Zebra digelar Polda Metro Jaya pada 18 September hingga 1 Oktober 2023.

    Jika sebelumnya 7 pelanggaran yang jadi sasaran, kini 15 pelanggaran yang akan jadi sasaran pelanggaran Operasi Zebra.

    Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya. Operasi Zebra Jaya akan digelar mulai besok, Senin (18/9/23).

    Dalam unggahan di media sosialnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan akan menggelar Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023. Operasi Zebra Jaya ini akan diadakan selama dua minggu.

    Ditlantas Polda Metro Jaya mengadakan Operasi Zebra Jaya pada Senin, (18/9/23) besok sampai dengan tanggal 1 Oktober 2023. Operasi Zebra Jaya ini diadakan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).

    Baca Juga

    Akibat Menangkis Lawan di Pasar Sudan Raya, Korban Menderita Luka

    “Kamseltibcar yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024,” tulis akun media sosial Ditlantas Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga mengumumkan telah mengadakan Operasi Zebra selama dua pekan.

    Korlantas Polri memberlakukan Operasi Zebra 2023 pada 4 hingga 17 September 2023. Operasi Zebra yang diadakan Korlantas Polri itu berlaku serentak di seluruh Indonesia.

    Namun, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya baru mengumumkan akan menggelar Operasi Zebra Jaya mulai besok sampai dengan 1 Oktober 2023.

    Setidaknya ada 15 pelanggaran lalu lintas yang target selama Operasi Zebra Jaya 2023 ini, antara lain:

    1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
    2. Pengemudi/pengendara di bawah pengaruh alkohol
    3. Pengemudi/pengendara menggunakan HP saat mengemudi
    4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
    5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
    6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan
    7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
    8. Pengemudi/pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
    9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
    10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
    11. Melanggar marka jalan
    12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
    13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya
    14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia
    15. Penertiban parkir liar.
    Baca Juga :   Tiga Kabupaten di Sumbar Dilanda Banjir dan Banjir Bandang

    Editor Restu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI