Dua Pengedar Sabu Diringkus di Depan AM Guest House Jalan G Obos

Diterangkannya, jika terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk ancaman maksimal 12 tahun kurungan,” tutupnya. (ernawati)

Editor: Erna Djedi