Kedua pelaku pun meladeni dengan mengambil pisau di dapur dan mengejar korban sambil menghunuskan pisau ke arah tubuh korban hingga korban mengalami luka tusuk di leher, 3 luka gores di dahi sebelah kiri, kaki kanan dan kaki kiri korban.
Para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 170 ayat (2) ke 3 jo Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 338 KUHP.
Sebagaimana diketahui Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang dipimpin langsung Kapolsek Liang Anggang Kompol Yuda Kumoro Pardede, S.H., M.H mendatangi TKP Temu Mayat yabg diduga menjadi korban pembunuhan di Jalan Trikora Rt.39 Rw.01 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Hanya dalam hitungan beberapa jam, Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang dan intel Polres Banjarbaru dan Resmob Polda Kalsel dipimpin Kanit Reskrim Ipda Firdaus Tarigan berhasil mengamankan para pelaku.
Macan Barbar berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan inisial NI (42) warga Jalan Kemuning Ujung Kelurahan Guntung Paikat, Kota Banjarbaru dan DA (40) warga Jalan Sukarelawan Loktabat Utara Kota Banjarbaru, Senin (11/9). (ernawati)
Editor: Erna Djedi







