Bareskrim Polri Panggil Rocky Gerung Dugaan Penghinaan Kepala Negara


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil Rocky Gerung untuk dimintai keterangan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan Rocky Gerung rencananya akan dimintai klarifikasi pada hari ini Senin, 4 September 2023.

    “Rencana hari ini, 4 September 2023, penyidik akan mengundang saudara Rocky Gerung untuk kita mintai keterangan klarifikasi,” ujar Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya.

    Kendati begitu, Djuhandani menambahkan pihaknya belum memastikan konfirmasi terkait kehadiran dari Rocky Gerung.

    Pada kesempatan yang sama, Djuhandhani menjelaskan penyidik gabungan Polda dan Mabes Polri telah menerima sebanyak 24 laporan polisi terkait dugaan penghinaan presiden ini.

    Dari total 24 laporan polisi yang diselidiki, lanjut Djuhandhani, penyidik telah meminta keterangan puluhaan saksi. Adapun rinciannya sebanyak 72 saksi dan 13 saksi ahli.

    “Telah di BAI sebanyak 72 saksi dan 13 ahli,” tukasnya.

    Diberitakan sebelumnya, puluhan laporan polisi sudah dilayangkan ke Bareskrim Polri dan Polda jajaran terkait dengan kasus ujaran kebencian pengamat politik Rocky Gerung.

    “Terkait penanganan RG saat ini sudah ada 26 laporan polisi,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).

    “26 laporan polisi ini terdiri dari Bareskrim, kemudian di Polda Sumut, Kaltim, Kalteng, Metro dan Jogja,” imbuhnya.

    Baca Juga :   Polri Bentuk Direktorat Khusus PPA-PPO Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI