WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Seorang selebgram berinisial ZM diduga menjadi mucikari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan tarif antara Rp3,5 juta hingga Rp10 juta sekali transaksi.
Dir Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendiz, S.I.K,. M.Si memerintahkan Kasubdit Jatanras Polda Kalsel, Kompol Reza Bramantya, S.I.K untuk menindak dan menangkap pelakunya.
Menurut hasil penyelidikan Tim Resmob Macan Kalsel dan Unit 2 (TPPO) Subdit 4 Polda Kalsel, ZM adalah selegram di Banjarmasin kerap menawarkan wanita untuk melakukan kencan dengan para pelanggan.
Resmob Polda Kalsel langsung menginvestigasi dugaan ini dengan menyamar sebagai pemesan ke ZM.
Tanpa curiga, ZM menyanggupi permintaan itu dengan kesepakatan tarif Rp3,5 juta sekali kencan.







