“Modus pelaku menghabisi korban karena sakit hati dikatakan oleh korban pekerjaannya tidak beres. Pelaku menghabisi korban dengan pisau yang sudah disiapkan. Jadi kasus pembunuhan ini, sudah direncanakan oleh pelaku,” ujar Kapolres, dikutip wartabanjar.com,Sabtu (26/8/23).
Dalam kasus ini, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa sebuah pisau yang sebelumnya dibuang di Sungai Blimbing Gatak, kasur dan selimut ada bercak darah, sebuah laptop, abu bekas pakaian pelaku yang dibakar untuk menghilangkan jejak, handphone milik korban, sandal jepit, bantal ada bercak darah, dan sepeda motor milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati.(rilis)
Editor Restu







