Polusi Parah di Jabodetabek, Mendagri Terbitkan Inmendagri Atur Pekerja WFH

    WARTABANJAR.COM – Atasi polusi udara Jabodetabek yang parah, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

    Terdapat beberapa hal pokok dalam Inmendadgri yang perlu dilakukan Kepala Daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta Bupati/Walikota se-Jabodetabek.

    Yakni meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

    Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menegaskan, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek yang dilaksanakan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023.

    Baca Juga

    Kebakaran di Desa Andhika Tapin Hanguskan 2 Rumah

    “Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) masing-masing sebanyak 50% bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial. Selain itu Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait,” tutur Safrizal, Rabu (23/8).

    Baca Juga :   MMC Desak Kapolri dan Dewan Pers Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Wartawan di Karo

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI