Polisi Ungkap Konten Porno LGBT, Libatkan Anak di Bawah Umur
Ukuran Huruf:
“Termasuk dijerat dengan Pasal 76i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak yang mana disebutkan dilarang melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta,” jelasnya. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi