WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi penyebaran video dan foto-foto asusila sesama jenis yang diantaranya juga eksploitasi anak melalui media sosial.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam kasus tersebut terdapat dua orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial R (21) dan anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial LNH (16).
“Terhadap kedua pelaku berhasil dilakukan penangkapan,” ujar Ade Safri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/8/2023).
Ade Safri menuturkan ABH LNH beraksi melalui akun Facebook dimana dirinya berperan sebagai admin yang kemudian digunakan untuk mempromosikan trailer video maupun foto konten pornografi sesama jenis.
Selanjutnya transaksi berlanjut pembayaran untuk dimasukkan ke dalam channel grup telegram.
Sementara untuk tersangka R melakukan modus operandinya dengan mempromosikan konten foto dan video asusila sesama jenis melalui telegram miliknya sesuai dengan kesepakatan dengan pembeli.
“Di situlah kemudian akan ditransmisikan sejumlah foto maupun video berlangganan yang telah disepakati antara kedua belah pihak,” kata Ade Safri.
Total terdapat 10 akun telegram dari para pelaku tersebut yang digunakan untuk mempromosikan konten foto dan video asusila sesama jenis serta konten eksploitasi anak sebagai korban.
“Terdapat 6 channel telegram yang digunakan oleh kedua tersangka dalam melakukan aksinya,” ucap Ade Safri.
Barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut di antaranya yakni dua handphone dari para pelaku serta sejumlah akun Facebook dan telegram yang digunakan untuk mentransmisikan konten asusila.