WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal mengumumkan soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat menyampaikan RUU APBN 2024 ke DPR dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR pada Rabu (16/8/2023) besok.
Informasi kenaikan gaji PNS itu pernah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akhir Mei lalu.
Rencananya pengumuman tersebut nantinya akan masuk ke dalam bahasan saat penyampaian terkait dengan rancangan Undang-Undangan (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
BACA JUGA: Benarkah Kenaikan Gaji PNS Diputuskan 16 Agustus 2023? Lalu Berapa Besarannya?
“Bapak presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail, adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan. Jadi supaya enak dan tegang terus tanggal 16 Agustus pak presiden (akan menyampaikan),” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Presiden, Selasa (30/5/2023) lalu.
Perlu diketahui, sebelumnya rencana kenaikan gaji PNS ini pertama kali diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas. Ia berpendapat daripada tukin yang besar dan tidak merata, akan lebih baik bila gaji pokok PNS yang dinaikkan.
“Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan,” kata Anas sebelumnya.
Sejauh ini besaran gaji PNS sendiri belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2019 silam. Artinya sudah empat tahun berturut-turut para abdi negara tak merasakan kenaikan gaji.
Saat itu, kenaikan gaji ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA: Pemerintah Sedang Mengkaji Kecukupan Anggaran Terkait Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2023
Melalui peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5%, termasuk bagi personel TNI dan Polri. Pertimbangannya dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Gaji semua PNS di seluruh Indonesia adalah sama berdasarkan golongan dan masa jabatan, di mana yang terendah ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 dan Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi. Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: didik tm
Besok! Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Ini Kata Sri Mulyani
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com