WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengumumkan kebijakan baru mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Para PNS ini akan mendapatkan kenaikan gaji sesuai Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan tengah mengkaji perihal kenaikan gaji PNS. Hal tersebut juga sempat disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Pemerintah Sedang Mengkaji Kecukupan Anggaran Terkait Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2023
Benarkah gaji PNS 2023 naik? Pasalnya, rencana kenaikan gaji PNS yang dilontarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Mei lalu, selalu digaungkan oleh pemerintah.
Menkeu menyebutkan pemerintah memang berencana menaikkan gaji PNS pada 2024 mendatang. Kepastian kenaikan gaji itu tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo yang akan diumumkan pada 16 Agustus 2023 mendatang.
“Kenaikan gaji PNS Insyaallah sedang digodok dengan bapak Presiden, beliau mempetimbangkan,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI Mei 2023 lalu. Jokowi akan menyampaikan kepastiannya bersamaan dengan pidato mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus mendatang.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi bakal menaikkan uang lembur PNS pada 2024 mendatang, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur hal tersebut pun sudah terbit. Penetapan uang lembur bagi PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
“Uang lembur ASN sebenarnya penyesuaian saja, karena dari 2016 itu belum pernah di-adjust, sudah tujuh tahun kita coba sesuaikan,” kata Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait dalam media briefing di Kemenkeu, Jakarta Pusat.
Meski begitu, Lisbon memastikan bahwa tidak semua PNS bisa lembur. Uang lembur merupakan kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang. “Kapan orang mau melakukan lembur itu sudah ada aturannya dari atasan dan tidak semua pekerjaan itu boleh dilakukan lembur,” tegasnya.
PMK Nomor 49 Tahun 2023 mengatur PNS dengan golongan I akan menerima uang lembur Rp 18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp 24.000 per OJ, golongan III Rp 30.000 per OJ, dan golongan IV Rp 36.000 per OJ.
Besaran uang lembur ini naik jika dibandingkan yang tertulis di peraturan sebelumnya, yakni pada PMK Nomor 83 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Dalam peraturan yang belum diperbaharui ini besaran uang lembur tertinggi hanya Rp 25.000 per OJ untuk golongan IV dan yang paling rendah Rp 13.000 untuk golongan I.
Uang lembur merupakan kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang. Uang makan lembur diperuntukkan bagi PNS setelah bekerja lembur paling kurang dua jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak satu kali per hari.
BACA JUGA: Jokowi Bakal Umumkan Kenaikan Gaji PNS 16 Agustus, Ini Komentar Sri Mulyani
Besaran Kenaikan Gaji ASN
Berbicara tentang gaji, tak lepas dari berapa besaran gaji PNS. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).
Mengacu pada aturan tersebut, gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya.
Berikut rincian Gaji PNS:
Golongan I
– Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
– Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
– Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
– Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
– IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
– IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
– IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
– IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
– IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
– IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
– IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
– IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV
– IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
– IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
– IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
– IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
– IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor : didik tm
Benarkah Kenaikan Gaji PNS Diputuskan 16 Agustus 2023? Lalu Berapa Besarannya?







