Terjadi di Tanah Bumbu, Pria Paruh Baya Cabuli Dua Cucu Tiri

Jonser Sinaga menambahkan, kedua korban mengeluh sakit di bagian kelamin saat ingin buang air kecil akibat perbuatan bejat kakek tirinya.

“Peristiwa pencabulan tersebut terjadi hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 malam sekitar pukul 19.00 Wita,” katanya.

Saksi kemudian melaporkan peristiwa pencabulan ini ke Polres Tanah Bumbu dan berujung pada penangkapan tersangka AM di rumahnya.

Iptu Jonser Sinaga pelaku telah melakukan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak seperti yang tertulis di UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016.

“Ancaman pidana terhadap pelaku paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya. (ernawati/hms)

Editor: Erna Djedi