WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pelaku ilegal akses berinisial A (21) dan MRP (19). Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri menjelaskan, awalnya MRP menghubungi korban berinisial AL melalui Whatsapp untuk mengembalikan akun Instagramnya yang dibajak.
Tersangka kemudian meminta Rp10.000.000 untuk timnya yang berjumlah 10 orang bekerja mengembalikan akun korban.
“Kemudian, tersangka mengancam menyebarkan data dan informasi milik korban hasil dari Instagram dan akun Whatsapp milik tersangka. Lalu meminta tebusan Rp100.000.000,” jelas Direktur dalam keterangan tertulis, Senin (14/08/2023).
Baca juga: Geger! Motor Matik Terbakar di Alun-alun Pasar Batuah Martapura






