Korban merasa keberatan dan akhirnya melapor ke polisi. Namun, sebelumnya memang korban sudah mengirimkan uang Rp12.500.000 utnuk memulihkan akunnya.
Dalam kasus ini, tersangka MRP merupakan pelaku utama dan tersangka A selaku pembuat dan penyedia rekening penampung. Keduanya kemudian disangkakan pasal Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan/ atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan/ atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan/ atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua pelaku diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di wilayah Sulawesi Selatan pada hari Rabu (9/8/2023).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menerima laporan polisi dari korban berinisial TAPL atas peretasan akun Instagram yang terjadi pada 4 Agustus 2023. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi







