Dua Pria Muda Retas Akun IG dan WA Lalu Peras Korban Hingga Seratusan Juta, Begini Modusnya

Korban merasa keberatan dan akhirnya melapor ke polisi. Namun, sebelumnya memang korban sudah mengirimkan uang Rp12.500.000 utnuk memulihkan akunnya.

Dalam kasus ini, tersangka MRP merupakan pelaku utama dan tersangka A selaku pembuat dan penyedia rekening penampung. Keduanya kemudian disangkakan pasal Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan/ atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan/ atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan/ atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua pelaku diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di wilayah Sulawesi Selatan pada hari Rabu (9/8/2023).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menerima laporan polisi dari korban berinisial TAPL atas peretasan akun Instagram yang terjadi pada 4 Agustus 2023. (ernawati/tri)

Editor: Erna Djedi