"Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan saat ini pelaku masih kita periksa karena sejauh ini baru 3 korban yang melapor," tutup Kompol Rengga.

Atas kejadian tersebut, WK harus mendekam di balik jeruji besi dengan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.(rilis)

Editor Restu