Hukum Berdzikir Sambil Main Handphone, Begini Penjelasan Ustadz

Sementara itu, dalam kitab Hawāsyī Madaniyah Syarah Muqaddimah Hadramiyah, Jilid I, [Beirut, Dar Kutub al ilmiyah, 1971] halaman 223, karya Syekh Muhammad bin Sulaiman Al Kurdi bahwa ada kondisi di mana seseorang dianjurkan untuk dzikir, tetapi cukup di dalam hati, misalnya ketika sedang buang air besar atau sedang dalam hubungan intim dengan istri. Tetapi jika, dalam konteks bermain handphone yang tidak ada kaitannya dengan dzikir, jika memungkinkan dihindari, agar ibadah dzikir tersebut khusuk dan fokus. Ia berkata;
“Maka berzikir di dalam hati ketika buang air besar atau ketika berhubungan intim tidaklah diharamkan menurut kesepakatan (ijma’). Namun, bila zikir tersebut dilakukan dengan lisan pada saat itu, maka itu bukanlah sesuatu yang diperintahkan atau dianjurkan bagi kita oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak ada laporan dari para sahabat mengenai hal tersebut. Yang cukup dalam situasi ini adalah menjaga kesopanan dan kehati-hatian, serta mengingat nikmat Allah Ta’ala dalam mengusir musuh yang berbahaya ini (nafsu syahwat), yang seandainya tidak diusir, akan membunuh pemiliknya. Ini merupakan salah satu bentuk zikir yang paling agung, meskipun tidak diucapkan dengan lisan.”

Saudara penanya, yang ada di Jakarta, dengan demikian, sejatinya dzikir dengan tetap bermain handphone diperbolehkan secara hukum. Akan tetapi jika memungkinka, untuk membuat khusyuk ditunda dulu bermain handphonenya terlebih jika aplikasi yang dibuka dalam ponsel tidak ada kaitannnya dengan aktivitas dzikir. Dan ditakutkan menggangu proses dzikir kepada Allah. (ernawati/NU Online)