Ibnu Jarir At Thabari dalam kitabnya berjudul kitab Jāmi’ al Bayān, jilid VII, [Mekah, Dar Tarbiyah wa Turats, tt] halaman 475 mengatakan bahwa ayat ini menganjurkan manusia untuk senantiasa mengingat Allah dalam keadaan apapun, baik dalam keadaan shalat ataupun di luar shalat. Artinya, dianjurkan mengingat Allah dalam keadaan beribadah maupun aktivitas di luar ibadah, seperti ketika sedang bekerja, berjalan, berbelanja, dan mengajar.
Ia berkata: “Telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, dia berkata, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, dia berkata, telah menceritakan kepadaku Hujjah, dari Ibnu Juraij, firman Allah [orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring] maksudnya Dzikir kepada Allah dapat dilakukan dalam berbagai situasi, termasuk saat melakukan shalat, serta di luar shalat, dan juga termasuk dalam membaca Al-Quran.”
Sementara itu, Dalam kitab Tafsir as-Sam’ani, karya Abu Al Muzhaffar As-Sam’ani, menjelaskan bahwa maksud dari ayat ini adalah perintah untuk mentauhidkan [esa] Allah dalam keadaan apapun, tidak menyekutukan dengan bentuk apapun.
“Dikatakan makna ayat ini adalah orang-orang yang mengesakan Allah dalam setiap keadaan.” [ [Abu Al Muzhaffar As-Sam’ani, Tafsir as-Sam’ani, jilid II, [Riyadh, Darul Wathan, 1997], halaman 388].
Hukum Dzikir Sambil Main Handphone
Terkait dzikir dengan bermain Handphone, setidaknya ada dua pengertian dan pemahaman. Pertama, handphone digunakan untuk mendukung amalan dzikir. Dalam era digital ini, ada beberapa aplikasi dan fitur di smartphone yang dapat membantu seorang Muslim untuk lebih rajin berdzikir.
Contohnya, di aplikasi NU Online sendiri, yang tersedia di PlayStore, terdapat bacaan amalan dan doa yang bisa diakses dengan mudah.
Selain itu, ada fitur pengingat waktu untuk dzikir dan alarm shalat yang membantu meningkatkan keinginan untuk berdzikir secara rutin.
Dengan dalam konteks ini menggunakan handphone untuk mengakses sumber-sumber yang mendukung amalan dzikir, seorang Muslim dapat lebih mudah menjaga kebiasaan berdzikir dalam kehidupan sehari-hari, tentu hukumnya diperbolehkan dalam Islam.
Kedua, pengertiannya adalah seorang muslim berdzikir, tetapi dibarengi dengan bermain handphone yang tidak ada kaitan dengan dzikirnya.
Artinya, antara handphone dan dzikir dua aktivitas yang berbeda, dan tidak saling mendukung. Contoh sederhana, seorang berdzikir membaca Hizib Nashar atau membaca doa malam, sembari bermain Instagram atau Tiktok.
Dalam kasus ini, bagaimana hukumnya? Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar [Damaskus: Darul Mallah, 1971 M], halaman 9 menjelaskan jawaban dari pertanyaan tersebut, bahwa berdzikir sangat dianjurkan bagi orang beriman dalam kondisi dan keadaan apapun.
Hal ini juga memberikan pengertian bahwa berdzikir dibarengi dengan bermain handphone hukumnya diperbolehkan. Ia berkata: “Dari Imam yang mulia, Abu Maisarah, semoga Allah meridhainya, ia berkata: Allah Yang Maha Tinggi hanya disebut di tempat yang suci, dan seharusnya mulut juga harus bersih. Jika ada perubahan dalam mulut, bersihkanlah dengan siwak. Jika ada najis dalam mulut, bersihkanlah dengan mencuci menggunakan air. Jika seseorang menyebut nama Allah tanpa membersihkan mulutnya, maka itu adalah makruh (dihindari) tetapi tidak diharamkan. Jika seseorang membaca Al-Qur’an dan mulutnya dalam keadaan najis, itu juga dianggap makruh. Dalam masalah hukum ini, pendapat ulama kita ada dua, dan pendapat yang lebih sahih menurut mereka adalah bahwa itu tidak diharamkan.”
Sementara itu, dalam kitab Hawāsyī Madaniyah Syarah Muqaddimah Hadramiyah, Jilid I, [Beirut, Dar Kutub al ilmiyah, 1971] halaman 223, karya Syekh Muhammad bin Sulaiman Al Kurdi bahwa ada kondisi di mana seseorang dianjurkan untuk dzikir, tetapi cukup di dalam hati, misalnya ketika sedang buang air besar atau sedang dalam hubungan intim dengan istri. Tetapi jika, dalam konteks bermain handphone yang tidak ada kaitannya dengan dzikir, jika memungkinkan dihindari, agar ibadah dzikir tersebut khusuk dan fokus. Ia berkata;
“Maka berzikir di dalam hati ketika buang air besar atau ketika berhubungan intim tidaklah diharamkan menurut kesepakatan (ijma’). Namun, bila zikir tersebut dilakukan dengan lisan pada saat itu, maka itu bukanlah sesuatu yang diperintahkan atau dianjurkan bagi kita oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak ada laporan dari para sahabat mengenai hal tersebut. Yang cukup dalam situasi ini adalah menjaga kesopanan dan kehati-hatian, serta mengingat nikmat Allah Ta’ala dalam mengusir musuh yang berbahaya ini (nafsu syahwat), yang seandainya tidak diusir, akan membunuh pemiliknya. Ini merupakan salah satu bentuk zikir yang paling agung, meskipun tidak diucapkan dengan lisan.”
Saudara penanya, yang ada di Jakarta, dengan demikian, sejatinya dzikir dengan tetap bermain handphone diperbolehkan secara hukum. Akan tetapi jika memungkinka, untuk membuat khusyuk ditunda dulu bermain handphonenya terlebih jika aplikasi yang dibuka dalam ponsel tidak ada kaitannnya dengan aktivitas dzikir. Dan ditakutkan menggangu proses dzikir kepada Allah. (ernawati/NU Online)
Editor: Erna Djedi







