“Dari pemeriksaan kami berhasil mengantongi nama pelaku lainnya berinisial R yang saat ini sudah masuk dalam DPO,” ungkap Indra.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, proses penanganan pelaku yang masih ABH, sudah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Tidak ada rekayasa dalam penanganan kasus MGD, semuanya sudah dijalankan, saksi ada, material forwil ada, sesuai dengan ketentuan prosedural, baik itu perlindungan anak, maupun jalur lainnya,” jelasnya.
Ia menuturkan, berkas sudah masuk di kejaksaan dan saat ini sudah P21 tahap 2.
“Yang jelas kasus tersebut tidak ada rekayasa, dan semua prosedur sudah dijalankan, dan berkas sudah P21 di kejaksaan,” pungkasnya. (qyu)
Editor: Yayu







