“Dari pengakuan SN, barang bukti tersebut merupakan milik SR alias Bongkeng,” ucap Firuza.
Lebih lanjut, petugas mengejar Bongkeng, hingga berhasil diringkus di Jalan Sukamaju, Gang Mawar, Kelurahan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Rabu (2/8/2023) malam.
Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Karena perbuatan ini, kedua pelaku diancam dengan pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (qyu)
Editor: Yayu







