WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Beberapa hari terakhir marak kecelakaan yang melibatkan anak-anak pengendara sepeda listrik dengan mobil boks di jalan raya.
Menjamurnya produk sepeda listrik, anak-anak pun marak menggunakan sarana tersebut sebagai mainan.
Menanggapi hal itu, Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjend Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Danto Restyawan menjelaskan, penggunaan sepeda listrik pada dasarnya tidak diperuntukkan bagi anak di bawah umur.
“Sepeda listrik kecepatan maksimumnya adalah 25 km per jam. Ketentuan menggunakan sepeda listrik harus menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Korban Kabel Optik Tolak Uang Kompensasi Rp2 Miliar, Begini Kata Pengacara
Menurut Danto, hal itu penting untuk ditekankan mengingat maraknya kecelakaan sepeda listrik umumnya disebabkan oleh penggunaannya dilakukan di luar ketentuan regulasi.







