CATAT! Pengguna Sepeda Listrik Paling Rendah Berusia 12 Tahun

Aturan itu tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Berpedoman dalam aturan tersebut, Danto kembali mengatakan penggunaan sepeda listrik pada dasarnya harus dioperasikan di lajur khusus pada kawasan tertentu.

Seperti, kawasan wisata, kawasan perkantoran, area di luar jalan, wilayah pemukiman, dan area di luar jalan.

Jika lajur khusus dimaksud tidak tersedia, maka penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki. (edj/rls)

Editor: Erna Djedi