WARTABANJAR.COM – Terbukti berselingkuh dengan istri seorang pengusaha, Wakapolres Binjai, Kompol Agung Basuni mendapat hukuman dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Wakapolres Binjai, Kompol Agung Basuni dijatuhi hukuman penurunan jabatan atau demosi oleh Polda Sumatera Utara.
Pihak Polda Sumut menganggap Kompol Agung terbukti berselingkuh dengan istri seorang pengusaha di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Demosi empat tahun perbuatan tercela, terbukti dia,” kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Dudung Adijono, Rabu (2/8/2023).
Kombes Dudung menjelaskan, saat ini Kompol Agung telah dimutasi ke Pelayanan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Sebelumnya Kompol Agung dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada 16 Mei 2023 karena berselingkuh dengan istri orang.
Pelapor merupakan suami dari perempuan diduga selingkuhan Kompol Agung. Hubungan terlarang tersebut terjadi sejak 2021.
Pelapor sempat mencabut laporannya dan membuat pernyataan tudingan perselingkuhan sebagai kesalahpahaman.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: didik tm
Terbukti Selingkuh dengan Istri Pengusaha, Eks Wakapolres Diturunkan Jabatan 4 Tahun
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com