“Sedangkan produk kosmetik yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang menggunakannya karena dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan ganggunan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman),” lanjut keterangan dalam rilis tersebut.
BPOM kemudian mencabut izin edar 12 produk obat tradisional, suplemen, dan kosmetik tersebut.
Para pelaku usaha yang memproduksi produk-produk ini juga akan diberikan sanksi administratif dan harus segera menarik produk mereka dari pasaran.
Berikut ini 12 produk obat tradisional, suplemen, dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu tersebut:
Produk Obat Tradisional
1. Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng
2. Pegal Linu cap Akar Daun
3. Sirandi (botol kaca)
4. Sirandi (botol plastik)
5. Liu Shen Shui (sakit perut)
6. Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui
7. New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung
Produk Suplemen Kesehatan
8. Feroglobin Kid Drops
Produk Kosmetik
9. CASANDRA Glam Nude Lipcream 2
10. CASANDRA Lipstick Colorfix (No.6)
11. LA WIDYA CURCUMIN Day Cream
12. BIOGOLD Night cream. (berbagai sumber)
Editor: Yayu







