Daftar 12 Obat Tradisional dan Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM

WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Belum lama ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 12 produk obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga kosmetik yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu.

Obat tradisional hingga kosmetik tersebut berisiko menyebabkan sejumlah masalah kesehatan karena mengandung bahan berbahaya.

BPOM menemukan 12 jenis produk yang terdiri dari 8 obat tradisional dan suplemen mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman dan 4 produk kosmetik yang mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya.

Dalam keterangan resmi di situs BPOM, Selasa (25/7/2023) lalu, produk obat tradisional dan suplemen tersebut berisiko mengganggu kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.

Gangguan kesehatan itu antara lain gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon.

Baca Juga: Rumah Kosong di Bati-bati Hangus Jadi Korban si Jago Merah