Pelaku HR alias Denggol diamankan Polisi di area Restoran sebuah Hotel di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana.

Saat diamankan dan ditanyai, pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini pelaku HR alias Denggol sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 2 Lembar rekening koran Bank atas nama inisial BN dan 1 bendel Petikan Putusan Kasasi Mahkamah Agung. (edj)

Editor: Erna Djedi