Kasus ketiga, kasus pencurian (jambret) yang dilakukan oleh diduga pelaku berinisial RH (42) warga Kelurahan Salsabilah, kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan, Kalteng pada Rabu (19/07/2023) siang di Pasar Mahe, desa Mahe Pasar kecamatan Haruai, Tabalong.

Menurut keterangan pelapor YI (40) warga desa Mahe Pasar kecamatan Haruai, Tabalong selaku ibu korban bersama anaknya yaitu korban anak perempuan berusia 3 Tahun sedang berbelanja di pasar mingguan desa Mahe Pasar.

Pelapor terkejut menoleh saat mendengar anaknya menangis dan berkata “Kalung diambil paman”, ibu korban melihat kalung emas korban sudah tidak ada lagi”.

Sesaat setelah itu pelapor melihat pelaku yang dikenalinya masih berada disekitar kejadian sedang berusaha memasukan suatu benda kedalam saku celana, kemudian pelapor berteriak jambret dan pelaku langsung berpura-pura menjatuhkan barang bukti ditanah.

Warga sekitar yang mendengar teriakan jambret,kemudian mengamankan pelaku dan melaporkan ke polisi.

Pelaku RH mengakui sudah melakukan tindak pidana pencurian di berbagai tempat di Tabalong sebanyak 5 kali dan barang bukti yang disita berupa 1 buah Kalung emas seberat 3 gram, 1 Liontin kalung seberat 2 gram dan 1 unit sepeda motor metik warna Silver.

Kasus keempat yaitu tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan seorang pria berinisial HR alias DG (34) warga kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan yang dilakukan pada Selasa (27/06/2023) pagi.

Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut bermula saat korban berinisial BN (46) warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pernah kalah dalam persidangan perkara Perdata di pengadilan Negeri Tanjung dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Objek sengketa ini adalah tanah pekarangan dengan tergugat berinisial SD pada tahun 2017 , pada saat itu korban memiliki sertifikat dan inisial SD mengaku memiliki surat berupa segel tanah dan tanah tersebut terletak di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.