Polres Tabalong Ungkap 4 Kasus Pidana, Pencurian Kotak Amal Hingga Penipuan Modus Makelar Kasus di MA
Pada Selasa (27/06/2023) pagi, datang kerumah korban 2 orang laki-laki yang dikenal korban berinisial BD bersama pelaku HR yang baru dikenal korban melalui BD, pria inisial BD menjelaskan kepada korban bahwa pelaku HR bisa mengurus permasalahan tanah milik korban agar menang di tingkat Mahkamah Agung di Jakarta.
Setelah mendengar penjelasan dari pelaku HR, akhirnya pada sore hari itu juga sekitar korban mengirimkan uang sebesar 67 juta dan 920 ribu Rupiah kepada pelaku HR melalui transaksi perbankan.
Uang tersebut untuk pengurusan proses Kasasi di Mahkamah Agung dengan dijanjikan bahwa korban akan menang dan Putusan di tingkat Pengadilan Negeri serta Pengadilan Tinggi akan dibatalkan.
Selanjutnya Selasa (04/07/2023) sore , korban kembali mengirimkan uang kepada pelaku melalui transaksi perbankan sejumlah Rp200 juta, di mana sebelumnya pelaku HR menjelaskan uang tersebut untuk memberi Hakim di Mahkamah Agung karena Putusan akan segera ditandatangani dengan dimenangkan oleh korban, dengan kesepakatan sebelumnya sebesar 375 Juta Rupiah, namun pada saat itu korban baru mampu menyiapkan uang sebesar 200 juta Rupiah dan sisanya akan menyusul dikirimkan.
Namun korban merasa ada kecurigaan kepada pelaku HR dikarenakan pelaku beberapa kali menjelaskan bahwa uang untuk pengurusan selalu berubah ubah menjadi sebesar Rp750 juta kemudian Rp375 juta.
Pelaku menjelaskan bahwa uangnya pribadinya sudah masuk Rp400 juta dalam pengurusan tersebut dengan dalih hanya ingin membantu korban.
Korban akhirnya berkesimpulan kalau pelaku sudah menipu dan ditambah lagi pelaku masih berusaha meminta uang sebesar Rp125 juta untuk membayar orang hakim di Mahkamah Agung dengan alasan putusannya akan segera ditandatangani dengan hasil kemenangan di pihak korban.
Namun korban tidak mengirimkan uang tersebut karena banyaknya kecurigaan kepada pelaku.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar 267 juta dan 920 ribu Rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.