Polres Tabalong Ungkap 4 Kasus Pidana, Pencurian Kotak Amal Hingga Penipuan Modus Makelar Kasus di MA

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK dan PS Kasi Humas Iptu Sutargo SH MM melaksanakan konferensi pers pada Selasa (25/7/2023) pagi, di Mapolres.

    Terdapat empat kasus dan menghadirkan lima diduga pelaku tindak pidana yang digelarkan, yaitu tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pencurian.

    Kasus pertama, pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan dua orang, berinisial JR (36) warga Desa Burum Kecamatan Bintang Ara dan MA (31) warga Desa Manduin, Kecamatan Muara Harus, terjadi di tepi danau Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, pada Minggu (28/5/2023 ) siang.

    Korbannya, seorang pemancing yang memarkir motor di dekat danau saat hendak melakukan aktivitas mancing.

    Baca juga:

    Dishub Banjarmasin Sisir Area Parkir Toko Bahankoe dan Depo Gemilang Terkait Dugaan Pungli

    Kendaraan hasil curian, dijual para tersangka kepada penadah yang sudah mereka kenal sebelumnya yaitu SR alias AN warga Desa Jaro.

    Korban mengungkapkan, saat ditinggalkan, motor dalam keadaan terkunci setang, dan di dalam jok motor terdapat dompet korban berisi kartu identitas korban, SIM serta ATM dan STNK, 1 buah handphone warna Biru laut.

    Atas pencurian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp15 juta.

    Kasus kedua yag diungkap Polres Tabalong, percobaan pencurian kotak amal dengan terduga pelaku HM (39) warga Desa Masintan Kecamatan Kelua, Tabalong, pada Kamis (13/3/2023) malam di Langgar Miftahul Jannah di jalan A Yani Desa Mantuil Kecamatan Muara Harus, Tabalong.

    Baca Juga :   Nomor Urut Pilbup Banjar : Saidi Manyur-Habib Idrus Alhabsyie Nomor 1, Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Nomor 2

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI