Polres Tabalong Ungkap 4 Kasus Pidana, Pencurian Kotak Amal Hingga Penipuan Modus Makelar Kasus di MA

Sesaat setelah itu pelapor melihat pelaku yang dikenalinya masih berada disekitar kejadian sedang berusaha memasukan suatu benda kedalam saku celana, kemudian pelapor berteriak jambret dan pelaku langsung berpura-pura menjatuhkan barang bukti ditanah.

Warga sekitar yang mendengar teriakan jambret,kemudian mengamankan pelaku dan melaporkan ke polisi.

Pelaku RH mengakui sudah melakukan tindak pidana pencurian di berbagai tempat di Tabalong sebanyak 5 kali dan barang bukti yang disita berupa 1 buah Kalung emas seberat 3 gram, 1 Liontin kalung seberat 2 gram dan 1 unit sepeda motor metik warna Silver.

Kasus keempat yaitu tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan seorang pria berinisial HR alias DG (34) warga kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan yang dilakukan pada Selasa (27/06/2023) pagi.

Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut bermula saat korban berinisial BN (46) warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pernah kalah dalam persidangan perkara Perdata di pengadilan Negeri Tanjung dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Objek sengketa ini adalah tanah pekarangan dengan tergugat berinisial SD pada tahun 2017 , pada saat itu korban memiliki sertifikat dan inisial SD mengaku memiliki surat berupa segel tanah dan tanah tersebut terletak di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Pada Selasa (27/06/2023) pagi, datang kerumah korban 2 orang laki-laki yang dikenal korban berinisial BD bersama pelaku HR yang baru dikenal korban melalui BD, pria inisial BD menjelaskan kepada korban bahwa pelaku HR bisa mengurus permasalahan tanah milik korban agar menang di tingkat Mahkamah Agung di Jakarta.

Setelah mendengar penjelasan dari pelaku HR, akhirnya pada sore hari itu juga sekitar korban mengirimkan uang sebesar 67 juta dan 920 ribu Rupiah kepada pelaku HR melalui transaksi perbankan.

Uang tersebut untuk pengurusan proses Kasasi di Mahkamah Agung dengan dijanjikan bahwa korban akan menang dan Putusan di tingkat Pengadilan Negeri serta Pengadilan Tinggi akan dibatalkan.

Selanjutnya Selasa (04/07/2023) sore , korban kembali mengirimkan uang kepada pelaku melalui transaksi perbankan sejumlah Rp200 juta, di mana sebelumnya pelaku HR menjelaskan uang tersebut untuk memberi Hakim di Mahkamah Agung karena Putusan akan segera ditandatangani dengan dimenangkan oleh korban, dengan kesepakatan sebelumnya sebesar 375 Juta Rupiah, namun pada saat itu korban baru mampu menyiapkan uang sebesar 200 juta Rupiah dan sisanya akan menyusul dikirimkan.

Namun korban merasa ada kecurigaan kepada pelaku HR dikarenakan pelaku beberapa kali menjelaskan bahwa uang untuk pengurusan selalu berubah ubah menjadi sebesar Rp750 juta kemudian Rp375 juta.

Pelaku menjelaskan bahwa uangnya pribadinya sudah masuk Rp400 juta dalam pengurusan tersebut dengan dalih hanya ingin membantu korban.

Korban akhirnya berkesimpulan kalau pelaku sudah menipu dan ditambah lagi pelaku masih berusaha meminta uang sebesar Rp125 juta untuk membayar orang hakim di Mahkamah Agung dengan alasan putusannya akan segera ditandatangani dengan hasil kemenangan di pihak korban.

Namun korban tidak mengirimkan uang tersebut karena banyaknya kecurigaan kepada pelaku.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar 267 juta dan 920 ribu Rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

Pelaku HR alias Denggol diamankan Polisi di area Restoran sebuah Hotel di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana.

Saat diamankan dan ditanyai, pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini pelaku HR alias Denggol sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 2 Lembar rekening koran Bank atas nama inisial BN dan 1 bendel Petikan Putusan Kasasi Mahkamah Agung. (edj)

Editor: Erna Djedi