70 Perwakilan Klinik Ikuti Workshop Akreditasi Digelar Dinkes Kota Banjarmasin

Kegiatan workshop pemahaman standar dan instrumen akreditasi klinik di ikuti oleh 70 peserta perwakilan dari masing-masing klinik yang tersebar di wilayah kota Banjarmasin, kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu hari Senin dan selasa tanggal 17 dan 18 juli 2023 di Rattan Inn.

Sebagai informasi, akreditasi adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang telah ditetapkan oleh menteri, dimana dapat menilai mutu pelayanan.

Akreditasi tidak lepas dengan adanya instrumen akreditasi sebagai bahan penilaian akreditasi yang harus dipenuhi.

Peraturan akreditasi baik dari instrumen sampai pelaksanaan survei diatur dengan peraturan menteri kesehatan dan mengalami perubahan yang ditegaskan pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 tentang akreditasi pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter dan tempat praktik mandiri dokter gigi serta standar dan instrumen akreditasi dijelaskan pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022 tentang standar akreditasi Klinik.

Standar dan instrumen akreditasi diperlukan sosialisasi dan pemahaman yang harus dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan ke Klinik. (edj/*)

Editor: Erna Djedi