Pemkab Bekasi Larang THM Beroperasi Jelang Tahun Baru Islam

WARTABANJAR.COM, BEKASI – Tahun Baru Islam 1 Muharam jatuh pada tanggal 19 Juli 2023, besok.

Menjelang Tahun Baru Islam atau Tahun Baru Hijriyah itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan operasional tempat hiburan malam (THM).

Surat Edaran Bupati Bekasi tersebut, bernomor KK.02/SE-57/Satpol PP tersebut diterbitkan tanggal 17 Juli 2023.

“Tujuannya yakni untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban jelang Tahun Baru Islam,” begitu bunyi dari petikan SE tersebut.

“Biasanya diisi berbagai kegiatan keagamaan sejak satu hari sebelumnya atau besok, maka surat ini kami edarkan dengan tujuan menciptakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat,” terang Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan, Selasa (18/7/2023).