Dengan demikian, tersangka perusakan lingkungan hutan ini siap disidangkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin, memberikan apresiasi kepada tim operasi dan penyidik yang berhasil menggagalkan kegiatan pembalakan liar.

“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas para pelaku pembalakan liar demi menjaga kelestarian hutan,” pungkas Taqiudin.(rls)

Editor Restu