WARTABANJAR.COM – Tersangka kasus pembalakan liar kayu jati berinisial YH (32 tahun) diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Pelaku melanggar Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Tim Penyidik Gakkum KLHK telah melakukan serangkaian proses penegakan hukum untuk menindak tegas pelaku pembalakan liar dan saat ini tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Kepala Seksi Wilayah II Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), Agus Mardiyanto, dalam keterangan resmi dikutip wartabanjar dari InfoPublik pada Sabtu (15/7/2023).
Baca Juga
Pria Diduga Korban Tabrak Lari Meninggal Dunia di Banjarbaru
Menurut Agus, Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan operasi yang dilakukan oleh Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng Direktorat Jenderal Gakkum KLHK di Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo tanggal 20 April 2023.
Dalam operasi dilaksanakan setelah adanya koordinasi antara Kepala Balai Taman Nasional (TN) Baluran dan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) itu tim curiga ketika melihat mobil Daihatsu yang membawa muatan kayu jati.
“Tim operasi kemudian memberhentikan mobil Daihatsu tersebut dan setelah diperiksa ternyata memuat kayu bulat jenis Jati tanpa dilengkapi surat angkut serta dokumen,” ungkap kata Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK.