WARTABANJAR.COM, MATARAM – Sejumlah masalah ditemukan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, khususnya pada jalur zonasi.
Beberapa permasalah itu, misalnya di Kota Bogor ada pemalsuan Kartu Keluarga, 155 anak namanya hilang, nama satu siswa digunakan berkali-kali, hingga intervensi pejabat.
Bahkan, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ( PAUD Dikdasmen ), Iwan Syahril sampai memberikan sejumlah rekomendasi solusi pada pemerintah daerah agar PPDB khusunya zonasi dapat berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
BACA JUGA: Carut-marut PPDB Zonasi di Daerah, Ini 5 Rekomendasi Kemendikbud untuk Pemda
Terbaru, temuan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB mencatat bahwa dalam pemantauan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 banyak terdapat masalah.
Temuan tersebut setelah Ombudsman membuka Posko Pengaduan Pelaksanaan PPDB 2023, dan memantau secara langsung ke sejumlah sekolah tingat dasar dan menengah.
Baik sekolah yang berada di bawah nanungan Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama.
“Tujuan pemantauan secara langsung ke sekolah-sekolah guna mengetahui permasalahan yang muncul di lapangan serta memastikan mekanisme di dalam juknis PPDB berjalan dan tepat sasaran, seperti jalur prestasi, afirmasi, perpindahan dan zonasi,” kata Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan NTB Ikhwan Imansyah, Kamis (13/7/2023).
Temuan pertama terkait PPDB di NTB adalah, belum ada kepastian bagi calon siswa yang tidak diterima pada PPDB 2023 SMA Jalur Zonasi akan ke sekolah mana mereka disalurkan.
Temuan berikutnya, dalam aplikasi Pendaftaran PPDB 2023 yang disediakan Dinas Pendidikan Provinsi NTB tidak memberikan informasi urutan ranking peserta berdasarkan waktu terkini (realtime). Informasi yang tersedia masih pada waktu terakhir saat penutupan penerimaan.
Lalu, adanya penjualan baju seragam sekolah dalam proses PPDB 2023 oleh oknum panitia dengan modus menyertakan list baju seragam sekolah dan harganya kepada peserta PPDB 2023 pada saat daftar ulang.
Temuan lain, ada oknum kepala sekolah bekerja sama dengan penjual baju seragam agar memperoleh persenan dari penjual.
Kemudian, terdapat banyak Kartu Keluarga peserta PPDB 2023 yang tidak dapat terverifikasi saat pendaftaran. Itu karena diduga baru diperbaharui untuk kebutuhan PPDB 2023.
Terakhir, masyarakat masih memfavoritkan beberapa sekolah sehingga menggunakan berbagai cara agar dapat diterima oleh sekolah yang diinginkan.
Antara lain mengubah alamat Kartu Keluarga menjadi lebih dekat dengan sekolah yang dituju dengan cara meminjam alamat orang lain.
“Mengubah status anak kandung dari sebelumnya cucu atau famili dalam Kartu Keluarga, karena ada ketentuan PPDB memprioritaskan anak kandung dibandingkan cucu dan famili, dan perubahan periode terbitnya Kartu Keluarga yang diatur seolah-olah telah terbit terlebih dahulu 1 tahun lamanya,” kata Ikhwan.
Berdasarkan temuan tersebut, lanjut Ikhwan, Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat telah menindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Dinas Pendidikan maupun pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian.
“Permasalahan siswa yang belum diterima disekolah-sekolah dan kami melihat seperti di Dinas Pendidikan Provinsi NTB pasca pengumuman mulai dihubungi sejumlah orang tua yang anaknya belum mendapatkan sekolah atau bermasalah dengan zonasinya,” kata Ikhwan.
Menurutnya, siswa yang belum mendapatkan zonasi, harus dicarikan solusi oleh Dinas Pendidikan Provinsi NTB untuk didistribusikan ke sejumlah sekolah dengan memperhatikan jarak serta Opsi penambahan kelas atau rombel.
BACA JUGA: Duh! Incar Sekolah Diinginkan Ratusan Siswa PPDB Gunakan Alamat Palsu, Langsung Dicoret
“Terkait permasalahan seragam sebelumya kami sudah ingatkan terkait larangan penjualan seragam oleh pendidik, tenaga pendidik dan Komite Sekolah bahkan sudah jelas Dinas melarang penjualan seragam, akan tetapi masih terjadi dengan modus berbeda, sehingga harus jadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag,” kata Ikhwan.
Ditegaskannya, sudah jelas larangan penjualan seragam apalagi dijadikan syarat daftar ulang karena bertentangan dengan Pasal 181 dan Pasal 189 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: didik tm
Parah Temuan PPDB di Daerah Ini! dari Kepsek Kongkalikong dengan Penjual Seragam hingga Ortu Pinjam Alamat Orang
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com