Carut-marut PPDB Zonasi di Daerah, Ini 5 Rekomendasi Kemendikbud untuk Pemda

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Beragam masalah terjadi pada seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi. Beberapa temuan dalam pelaksanaan seleksi PPDB jalur zonasi tahun ajaran 2023/2024 di antaranya adalah pemalsuan Kartu Keluarga (KK), 155 nama siswa hilang, satu nama siswa digunakan berkali-kali, hingga adanya intervensi pejabat DPRD.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) memberikan beberapa rekomendasi dan solusi untuk mengatasi beragam masalah dalam pelaksanaan seleksi PPDB sistem zonasi.

Kasus yang memalukan terjadi di Kota Bogor, ada pemalsuan Kartu Keluarga (KK) hingga intervensi pejabat agar lolos PPDB jalur Zonasi.

Adanya kejadian itu, Dirjen PAUD Dikdasmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Iwan Syahril memberikan lima rekomendasi kepada pemerintah daerah (Pemda), agar PPDB khususnya jalur Zonasi dapat berjalan transparan, akuntabel, dan objektif.

BACA JUGA: Duh! Incar Sekolah Diinginkan Ratusan Siswa PPDB Gunakan Alamat Palsu, Langsung Dicoret

Berikut 5 Rekomendasi Kemendikbud untuk Pemda:

1. Pemda dapat berkomunikasi dengan Dinas Dukcapil dan BPS dalam menganalisis calon peserta didik yang akan lulus dari domisili dan ketersediaan daya tampung.

Tak lupa, pemda pun bisa melakukan validasi, verifikasi, dan keabsahan KK.

“Permasalahan ini merupakan peluang untuk melakukan perbaikan sistem integrasi data dari Dukcapil dengan data lainnya sehingga sekolah bisa mendapat data yang terverifikasi dan tervalidasi,” kata Iwan saat melakukan RDP dengan Komisi X DPR RI seperti mengutip laman YouTube DPR, Kamis (13/7/2023).

2. Pemda bisa merangkul inspektorat daerah dalam menindak terkait pemalsuan KK yang dilakukan masyarakat.

3. Pemda dapat membuat komitmen bersama antar semua pemimpin musyawarah daerah, LSM, dan tokoh masyarakat.

“Itu bertujuan agar melaksanakan PPDB tanpa tekanan, bebas dari KKN, pungli melalui sebuah kesepakatan pakta integritas bersama,” jelas dia.

4. Pemda dalam menetapkan PPDB zona bisa memperhitungkan sebaran sekolah, domisili, peserta didik maupun daya tampung yang tersedia lebih detail dan jelas.

5. Pemda bisa memberikan bantuan kepada keluarga tidak mampu agar bisa memasukkan sekolah swasta.

“Itu bila ada keluarga yang tak lolos PPDB, pemda bisa bantu dengan pembiayaan agar anak itu tetap sekolah, meski di sekolah swasta,” ungkap dia.

Iwan menegaskan, beberapa daerah sudah menerapkan langkah ini dalam membantu siswa dari keluarga yang tidak mampu agar bisa tetap mengenyam pendidikan di sekolah swasta.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Ristek, Chatarina Muliana Girsang telah mengakui bahwa masih lemahnya pengawasan PPDB di tingkat daerah.

BACA JUGA: Siap-siap! Awal Juli Dimulai PPDB SMA, Dilaksanakan 140 Sekolah di Kalsel

Sejumlah Permasalahan yang Terjadi di Daerah:

Di Bogor Ada 300 Aduan

Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 melalui jalur zonasi di Kota Bogor, Jabar, bermasalah. Ada hampir 300 aduan yang masuk.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, menindaklanjuti aduan warga terkait adanya indikasi manipulasi PPDB jalur zonasi.
Dari aduan dan data-data itu, kemudian dilakukan investigasi dan analisis, serta pengecekan langsung ke lokasi ataupun home visit ke titik yang terindikasi dijadikan manipulasi.

Bima Arya pun turun langsung ke lapangan melakukan home visit.

Hasilnya, sejumlah modus kecurangan ditemukan. Salah satunya dengan pindah Kartu Keluarga (KK), menumpang KK saudara atau orang lain yang tidak dikenal yang rumahnya dengan sekolah tujuan dengan membayar sejumlah biaya.

“Ada yang pindah KK, ada yang KK-nya yang ditambahkan, ada yang betul-betul palsu. Nanti akan kita listing semua indikasi itu banyak,” kata Bima.

Tak hanya itu, saat melakukan verifikasi langsung ke alamat rumah yang tertera di KK calon siswa, Bima juga menemukan nama yang dipegangnya itu beralamat di sebuah kontrakan kosong dan indekos kosong ataupun kos yang dihuni oleh para pekerja.

Dari hasil temuan tersebut, Bima mengatakan akan melakukan investigasi secara menyeluruh SD dan SMP yang berada di bawah Pemkot Bogor.

Ortu Murid Demo di Balai Kota DKI

Koalisi Kawal Pendidikan Jakarta (Kopaja) yang beranggotakan orang tua murid di DKI Jakarta, melakukan aksi unjuk rasa memprotes sistem seleksi PPDB di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/6).

Mereka memprotes mengapa sistem PPDB bersama hanya berlaku di jenjang SMA saja. Orang tua yang anaknya tidak diterima di sekolah SMP negeri terpaksa masuk ke SMP swasta tanpa bantuan pemerintah.

“Tetapi, PPDB bersama itu hanya sebuah janji-janji itu yang kalau dilihat, hanya mampu menampung 4 persen dari total kebutuhan 170 ribu anak DKI Jakarta yang enggak diterima. Hanya mampu menampung 4 persen jadi sangat kecil sekali,” kata Perwakilan Kopaja, Ubaid Matraji.

Sebelum melakukan aksi unjuk rasa hari ini, mereka juga sempat melakukan mediasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Mediasi yang dilakukan juga tidak hanya sekali.

“Jadi kita ingin ketemu dengan Gubernur, jadi kita ingin stay di sini sampai kita diterima gubernur, karena kita sudah dengan dinas sudah mentok, nggak pernah didengar suara kita jadi karena salah satu tanggung jawab besar di Gubernur, jadi kita suarakan ke Gubernur,” kata Irwan Adlrin, perwakilan lainnya.

Protes kali ini tidak hanya disuarakan oleh para orang tua murid yang anaknya tidak lolos sistem PPDB, Ubaid contohnya, ia datang sebagai bentuk solidaritas membela hak orang tua lain yang anaknya tidak lolos.

Kopaja juga mengkritisi APBD DKI Jakarta yang disalurkan untuk biaya pendidikan. Kopaja menyebut 17 persen dari APBD DKI Jakarta setiap tahunnya disalurkan untuk pendidikan, namun mereka tidak merasakan dampaknya.

Jika merujuk pada perhitungan tersebut, APBD DKI Jakarta tahun 2023 adalah sebesar Rp 83,7 triliun. Maka ada sekitar Rp 14 triliun yang harusnya dialokasikan hanya untuk pendidikan.

Semrawut PPDB Yogya

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan fenomena “menumpang Kartu Keluarga (KK)” dalam PPDB 2023 sistem zonasi di Yogya.

Didapati 1 rumah dengan 2 KK, masing-masing KK terdapat 10 anak dengan status hubungan dalam keluarga: Famili Lain. Sehingga total dalam satu rumah ada 20 anak “Famili Lain”. Rumah tersebut dekat dengan SMA negeri favorit.
ADVERTISEMENT
“Ada modus baru dia (calon siswa) masuk ke KK orang lain, masuknya klasifikasinya (di KK itu) ‘Keluarga Lain’,” kata Kepala ORI DIY Budhi Masturi.

KK yang ditumpangi bukan keluarga si calon siswa, tapi hanya sekadar kenal. Modus itu tak hanya ditemukan di Yogya, melainkan juga di Gunungkidul.

PPDB di DIY saat ini sudah selesai dan diduga 20 anak itu masuk ke sekolah favorit yang dituju. “Diduga masuk semua, kami masih pendalaman lagi,” ujar Budhi.

Budhi mengatakan pihaknya juga akan menelusuri apakah ada uang di balik praktik “numpang KK” ini.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: didik tm