WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan, jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan tetap dilanjutkan. Padahal, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebelumnya meminta untuk penghapusan kebijakan tersebut. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya belum menemukan keputusan final terkait kebijakan PPDB jalur zonasi. Pihaknya masih fokus mengevaluasinya melalui berbagai pendekatan dengan melibatkan kepala dinas pendidikan, pakar, dan organisasi masyarakat. "Kami sudah tiga kali melakukan pengkajian mengenai zonasi," kata Mu’ti dikutip Wartabanjar.com dalam keterangannya usai upacara Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2024, di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Senin (25/11/2024) Ia mengatakan, berbagai masukan dari pihak terkait terus dikumpulkan untuk menyempurnakan kebijakan PPDB jalur zonasi. Keputusan akhir diharapkan akan diumumkan pada Februari 2025. Baca juga: Beredar Instruksi Prabowo Menangkan Paslon RIDO di Jakarta, Begini Kata Dasco: "Kami mempertimbangkan semua opsi, apakah melanjutkan, menyempurnakan, atau bahkan menghapus kebijakan zonasi. Sistem ini diharapkan efektif diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026,” ujarnya. Ia memastikan kebijakan zonasi akan tetap berpihak pada pemerataan akses pendidikan. "Zonasi harus memenuhi prinsip keadilan bagi seluruh peserta didik," ucap Mu’ti. Sebelumnya, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meminta Mendikdasmen untuk menghapus kebijakan PPDB jalur zonasi yang diberlakukan era pemerintahan ayahnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). "Saya sampaikan secara tegas ke Pak Menteri Pendidikan 'Pak ini zonasi harus dihilangkan'," kata Gibran dalam pidatonya di Pembukaan Tanwir I PP Pemuda Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Wapres menilai, sistem zonasi PPDB memiliki tujuan yang baik, namun tidak semua wilayah cocok dengan sistem tersebut. Pada pelaksanaannya, banyak persoalan yang muncul, terutama terkait ketidakseimbangan kuota penerimaan dengan jumlah calon siswa di daerah seperti Solo dan Yogyakarta. Baca juga: Jeongnyeon: The Star is Born dan Kim Tae Ri Jadi Drakor dan Pemeran Terbanyak Dibicarakan Pekan Keempat November Sosialisasi yang dianggap terlambat juga dinilai menjadi pemicu kisruh di beberapa wilayah. Ombudsman pun mengkritik aturan Permendikbud 14/2018 yang baru diteken pada 7 Mei 2018 sementara banyak daerah sudah membuka PPDB pada awal Juni. Beberapa polemik lainnya adalah kecurangan pindah domisili atau menumpang KK yang dekat dengan sekolah favorit. Imbasnya, sejumlah sekolah 'pinggiran' terpaksa tutup karena kekurangan murid. Tak sedikit pula siswa gagal masuk sekolah negeri melalui jalur zonasi hanya karena usia mereka terlalu muda. Belum lagi persoalan jual beli bangku dan manipulasi rapor dan domisili calon peserta didik. Tak heran jika gelombang unjukrasa bermunculan dimana-mana. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko