Masih Ber-KTP Luar Daerah, 224 ASN Diminta Pindah Domisili ke Tabalong

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar sosialisasi Pendaftaran Penduduk Non-Permanen (PNP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tabalong, Senin (22/06/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Bersinar Pembataan itu, bertujuan memberikan pemahaman kepada ASN yang bekerja dan menetap di Tabalong, namun masih tercatat sebagai penduduk daerah lain.

Kepala Disdukcapil Tabalong, Rowi Rawatianice, mengungkapkan terdapat 224 ASN di lingkungan Pemkab Tabalong yang masih berstatus penduduk nonpermanen.

Status tersebut dibuktikan dari alamat pada KTP, Kartu Keluarga, maupun Surat Keterangan Tempat Tinggal yang masih berasal dari luar Kabupaten Tabalong.

“Hal ini membawa dampak negatif terhadap perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pelayanan publik, dan pembangunan demokrasi,” kata Rowi.

Menurut dia, melalui sosialisasi tersebut pihaknya ingin memberikan pemahaman mengenai pentingnya perubahan status kependudukan bagi ASN, yang telah lama bekerja dan berdomisili di Tabalong.

Dengan demikian, para ASN yang masih berstatus PNP diharapkan secara sukarela bersedia menjadi warga Kabupaten Tabalong.

“Dengan pemahaman ini diharapkan sebanyak 224 ASN yang berstatus PNP, berkenan menjadi warga Tabalong untuk mendukung seluruh pelaksanaan program bupati dan wakil bupati,” ujarnya.

Baca Juga: Kapolres Tabalong Sidak Dua Polsek, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Anggota