Sebelumnya, Kapolres Banjar, AKBP Ifan Hariyat melalui Kasat Reskrim, AKP Bara Pratama Maha Putra membenarkannya pihaknya mengungkap kasus peredaran uang palsu tersebut.
Melaui Kanit Tipidter Polres Banjar, Ipda Fakhri Safrizal Wiratama, menyampaikan modus operandi transaksi tersebut, pelaku mau melakukan transfer. Uangnya itu dicampur dengan yang asli.
Untuk kejadian yang menimpa agen BRILINK Lisa HR 2, ada Rp 3.950.000 uang asli dan Rp 6.050.000 uang palsu.
“Modus seperti ini baru satu kali terjadi di wilayah hukum Polres Banjar. Terakhir kasus transaksi uang palsu itu tahun 2012 dan itupun melalui jual beli,” ungkapnya. (nuy)
Baca Juga : 7 Juli HUT Duta Mall, Pihak Pengelola Parkir Masih Cicil Lunasi Hutang Pajak
Editor : Hasby
NB : Atas permintaan Polres Banjar, judul berita ini diedit, Jumat (7/7/2023) pukul 15.39 Wita.







