WARTABANJAR.COM, BATULICIN- Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengajak masyarakat tertib dan tepat waktu dalam membuang sampah.
Ajakan tersebut disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama PolPP Bina Desa (Polbindes) saat melakukan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah serta Peraturan Bupati Nomor : B/658.1/2432/DLH.PSLB3.1 Bup/IV/2022 tentang pengelolaan sampah desa, khususnya tentang tertib jam buang sampah.
Pihaknya menggelar sosialisasi langsung ke masyarakat dengan memasang spanduk imbauan ke beberapa titik lokasi di Kecamatan Kusan Hilir, Kamis (6/7/2023).
Kepala DLH Tanbu, Rahmad Prapto Udoyo melalui Kabid PSLB3, Indah Maya Suryanti mengatakan jam buang sampah sesuai peraturan tersebut adalah dari malam hari pukul 20.00 Wita hingga pagi pukul 05.00 Wita.
Indah juga minta masyarakat agar tertib membuang sampah di Tempat Penampungan Sampah (TPS) yang sudah pemerintah tetapkan.







