Tanggapi Aksi Warga Pesisir, Kuasa Hukum SPBUN Tabanio Dorong Penyelesaian Secara Hukum dan Prosedur Resmi
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI– Pihak pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Tabanio memberikan klarifikasi resmi pada Jumat (17/7/2026), terkait aksi pembentangan spanduk yang dilakukan oleh warga dan aliansi mahasiswa di Desa Kuala Tambangan, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Melalui kuasa hukumnya, Bujino A. Salan, pihak pengelola memberikan penjelasan agar substansi persoalan mengenai distribusi BBM subsidi di kawasan pesisir tersebut dapat dipahami secara utuh dan berimbang.
Bujino A. Salan memaparkan bahwa dinamika yang terjadi di lapangan selama ini murni bersumber dari kendala administratif dalam internal tata kelola.
Pihak SPBUN sendiri menegaskan telah melakukan langkah-langkah pembenahan yang nyata untuk memastikan penyaluran solar subsidi berjalan tepat sasaran langsung ke tangan para nelayan yang membutuhkan.
Salah satu perbaikan konkret yang sudah berjalan adalah penertiban jalur distribusi, dengan mewajibkan nelayan membawa dokumen resmi agar tidak ada celah bagi spekulan luar yang mempermainkan harga di luar area pangkalan.
"Kemarin sistemnya sudah kita perbaiki di lapangan. Setiap nelayan yang membawa surat rekomendasi resmi dapat langsung melakukan pengisian solar di SPBUN sesuai dengan kuota dan prosedur yang berlaku," kata Bujino A. Salan.
Ia juga menegaskan agar Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) setempat tidak tutup mata dengan persoalan tata kelola penyaluran BBM tersebut.
Hal ini penting agar masyarakat nelayan bisa merasa tenang, serta tidak dibiarkan adanya oknum-oknum yang tidak memahami alur penyaluran hingga akhirnya memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Tim Terpadu Temukan Ketidaksesuaian Distribusi Solar Bersubsidi Nelayan Tabanio Tanah Laut
BACA JUGA: Kades Tabanio Siap Kawal Penuh Tuntutan Nelayan Terkait Polemik Penyaluran Solar Subsidi