"Katanya agar tertib administrasi kita mau berubah sesuai arah DKPP, tetapi faktanya justru dinilai lebih parah dari sebelumnya. Jangan sampai DKPP membuat norma baru tentang penyaluran itu. Kita perlu kejelasan, apakah yang di Kuala Tambangan sekarang merupakan bagian dari sub-penyalur yang diberikan rekomendasi oleh DKPP terhadap oknum di Kuala Tambangan ini," kata Bujino.

Menanggapi tuntutan warga dalam aksi pembentangan spanduk sebelumnya, Bujino kembali menekankan pentingnya pembuktian yang sah secara hukum jika memang ditemukan adanya ketidaksesuaian atau dugaan pelanggaran harga eceran di lapangan.

Pihaknya mendorong masyarakat untuk memanfaatkan saluran hukum resmi ketimbang melakukan gerakan-gerakan di lokasi yang berpotensi memicu kesalahpahaman.

"Negara kita ini adalah negara hukum. Jika memang dari pihak masyarakat atau aliansi yang mengawal memiliki data dan bukti fisik yang valid mengenai adanya penyimpangan prosedur, silakan dasar bukti tersebut dilaporkan secara resmi ke Polres Tanah Laut agar diproses secara terbuka dan transparan," tambahnya.

Melalui klarifikasi ini, pihak manajemen SPBUN Tabanio menyatakan komitmennya untuk tetap menyalurkan kuota BBM subsidi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Pertamina dan pemerintah daerah.

Pihaknya berharap dinamika ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin melalui forum komunikasi yang legal tanpa mengganggu aktivitas perekonomian dan kamtibmas di wilayah pesisir. (Wartabanjar.com/Gazali)

Editor: Yayu