WARTABANJAR.COM, BATULICIN- Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) ke DPRD mendapat persetujuan untuk menjadi peraturan daerah (Perda).
Hal itu terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Tanbu dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua Raperda tersebut, Selasa (4/7/2023) di Batulicin.
Raperda dimaksud adalah Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Ambo Sakka mewakili Bupati Zairullah Azhar menyampaikan ucapan terimakasih kepada fraksi-fraksi DPRD Tanbu yang menerima dan menyetujui dua raperda ini agar dijadikan perda.
Sekda mengatakan keberadaan dua peraturan daerah itu tentunya semakin meningkatkan kinerja pemerintah daerah menjaga ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.







